MASYAALLAH ALHAMDULILLAH DEEBA ZAINA
PENYERAHAN RESMI JUARA 3 OLIMPIADE SAIN NASIONAL (OSN) IPA 2018 ,
KECAMATAN GROGOL PETAMBURAN JAKARTA BARAT. DEEBA MENANG SECARA SAH DAN JUJUR.
PENYERAHAN RESMI JUARA 3 OLIMPIADE SAIN NASIONAL (OSN) IPA 2018 ,
KECAMATAN GROGOL PETAMBURAN JAKARTA BARAT. DEEBA MENANG SECARA SAH DAN JUJUR.
BERDASARKAN JUKNIS OSN 208 , KLIK http://www.informasiguru.com/2018/02/juknisosnsd.html
Prosedur Seleksi OSN SD Tahun 2018 mulai seleksi tingkat kecamatan sampai ke tingkat nasional. Seleksi dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
a. Seleksi tingkat Kecamatan
1) Seleksi dilaksanakan oleh Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan Kecamatan.
2) Peserta seleksi tingkat kecamatan adalah peserta didik SD/MI dan atau yang sederajat baik negeri maupun swasta yang masih duduk di kelas IV atau V dengan usia maksimal 12 tahun pada 31 Juli 2018 dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI);
- Memiliki kompetensi dibidang Matematika atau IPA;
- Peserta belum pernah meraih medali emas, perak, perunggu pada OSN – SD tingkat nasional tahun sebelumnya
- Peserta belum pernah meraih medali emas, perak, perunggu pada lomba tingkat internasional yaitu International Mathematics and Science Olympiad (IMSO) dan International Mathematics Competition (IMC) pada tahun sebelumnya
- Diusulkan oleh sekolah dan atau gugus SD di wilayahnya dengan suatu surat keputusan.
4) Membuat Surat Keputusan pemenang yang ditandatangani oleh Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan dan selanjutnya mengirimkan Surat Keputusan tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
b. Seleksi tingkat Kabupaten/Kota
1) Seleksi tingkat kabupaten/kota dilaksanakan pada bulan Maret 2018;
2) Peserta seleksi tingkat kabupaten adalah wakil dari hasil seleksi tingkat kecamatan;
3) Peserta seleksi tingkat kabupaten/kota adalah peserta didik SD/MI dan atau yang sederajat baik negeri maupun swasta yang masih duduk di kelas IV atau V dengan usia maksimal 12 tahun pada 31 Juli 2018 dan memenuhi persyaratan sebagai berikut
- Peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI);
- Memiliki kompetensi di bidang Matematika atau IPA;
- Peserta belum pernah meraih medali emas, perak, perunggu pada OSN – SD tingkat nasional tahun sebelumnya;
- Peserta belum pernah meraih medali emas, perak, perunggu pada lomba tingkat internasional yaitu International Mathematics and Science Olympiad (IMSO) dan International Mathematics Competition (IMC) pada tahun sebelumnya;
5) Seluruh pendanaan kegiatan seleksi dibiayai oleh dana APBD kab/kota;
6) Kegiatan seleksi OSN-SD tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota dengan menggunakan naskah soal seleksi yang disusun oleh tim independen yang terdiri dari lembaga pendidikan dan/atau KKG/MGMP yang ditunjuk Dinas Pendidikan Kab/Kota.
7) Seleksi OSN tingkat Kab/Kota memilih 3 (tiga) orang peserta terbaik bidang Matematika dan 3 (tiga) orang peserta terbaik bidang IPA yang ditunjukkan dengan surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk mengikuti seleksi OSN tingkat provinsi.
Seleksi tingkat provinsi
1) Seleksi tingkat provinsi dilaksanakan pada bulan April 2018, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar menunjuk tim independen untuk menyiapkan naskah soal dan melakukan penilaian;
- Pelaksanaan seleksi dibantu oleh Dinas Pendidikan Provinsi;
- Setiap kabupaten/kota diwakili oleh 3 (tiga) orang peserta didik untuk bidang Matematika dan 3 (tiga) orang peserta didik untuk bidang IPA sebagai hasil seleksi tingkat kabupaten/kota yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
- Setiap provinsi membuat Surat Keputusan Peserta Seleksi OSN-SD Tingkat Provinsi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan dikirim ke Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar paling lambat tanggal 19 Maret 2018.
BERDASARKAN JUKNIS OSN SD 2018 SAH DAN JUJUR HANYA 3 BESAR TINGKAT KECAMATAN LANJUT TINGKAT WALIKOTA.
DI LUAR 3 BESAR TIDAK BISA LANJUT KE WALIKOTA , SECARA KETENTUAN JUKNIS OSN 2018 SUDAH GUGUR.
TERNYATA BANYAK KECURANGAN/KETIDAKADILAN BERHUBUBNGAN OSN
NEGERI TERCINTA
SUMBER : http://www.apta-academy.org/2014/12/oo-es-en/
Oo Es En
OSN
(Olimpiade Sains Nasional) tingkat SD akan dilaksanakan kembali tahun
2015. Seleksi tingkat kecamatan wilayah kota tempat kami sekolah
dilakukan pada 4 Nopember 2014. Setiap sekolah mengirimkan wakil pada
seleksi OSN 2015 maksimum 5 siswa. Jumlah siswa yang ikut di tingkat
kecamatan pada babak penyisihan lebih dari 300 siswa. Kemudian diambil
20 siswa dengan nilai tertinggi yang kemudian dari 20 siswa tersebut
dites untuk menentukan 10 siswa yang nilainya tertinggi tingkat
kecamatan. 10 siswa nilai tertinggi tingkat kecamatan akan mendapat
bimbingan/pelatihan OSN selama beberapa bulan dengan frekuensi 2x
seminggu, dari pukul 07.15 hingga pukul 12.30.
Sekolah
kami mengirimkan 5 siswa bidang studi matematika dan 4 siswa berhasil
masuk 10 besar tingkat kecamatan. Kata ustad (g*r*) kami, Apta menempati
peringkat 1, bagi Apta prestasi tersebut biasa saja, karena cuma
tingkat kecamatan… Dengan demikian kami berempat (Almas, Apta, Iban, dan
Rendy) akan meninggalkan jam pelajaran sekolah 2x seminggu sejak Bulan
Desember 2014 hingga Maret 2015. Pengorbanan yang besar atas sesuatu
yang hasilnya belum tentu dapat dipertanggungjawabkan.
Profil
prestasi teman-teman peserta seleksi OSN dari sekolah kami di antaranya
Almas, Iban, dan Rendy meraih medali dua kali di Kompetisi Matematika
Nalaria Realistik 8 dan 9, dan masuk babak semifinal pekan matematika
Universitas Brawijaya. Almas dan Rendy juga teman sekelas kami yang ikut
IMC 2013 di Singapura. Almas tahun 2013 menjuarai Fakhruddin Ar Razi
Competition di Bogor. Kami pernah berprestasi di lomba-lomba tingkat
nasional, namun ketika yang kami lawan adalah g*r*-g*r* yang curang
seperti di seleksi OSN tahun lalu, semua pengalaman dan prestasi menjadi
tidak berarti. Kami sering ikut lomba dan kalah tidak meraih juara,
tetapi ketika kalah karena dicurangi perasaan kami belum siap menerima.
Hari-hari
dalam empat bulan ke depan akan berat bagi kami untuk melewatinya
karena adanya bimbingan OSN tadi. Kami sangat menghargai inisiatif pihak
Dikbud yang membimbing kami latihan mengerjakan soal-soal OSN. Yang
tidak kami hargai adalah seleksi akhir yang tahun lalu
“seleksi-seleksian”.
Kami
sekeluarga sebenarnya kurang tertarik dengan OSN 2015 karena tragedi
(kisah sedih) awal tahun 2014. Kami geram melihat orang yang tingkah
lakunya curang tapi tampang wajahnya tidak merasa bersalah (innocence).
Kami berniat tidak mengikuti kegiatan yang di dalamnya ada perbuatan
curang. Kami berhenti ikut lomba di tingkat kabupaten, sikap kami ikut
lomba yang dilaksanakan oleh lembaga yang di luar kabupaten saja. Namun
pada OSN tahun ini sekolah kami mengirimkan ikut seleksi tingkat
kecamatan, kami ikuti saja. Tragedi tersebut menjadi kenangan buruk
dalam keluarga kami.
Semula
kami sekeluarga menghormati keputusan dewan juri yang mengirim nilai
terbaik kabupaten ke tingkat provinsi. Wah ternyata banyak anak-anak
pandai yang selama ini tidak muncul. Tetapi ketika nilai di tingkat
provinsi sangat rendah, menduga anak yang tersebut mendapat bantuan
dalam menjawab soal.
Apta
pernah ikut lomba tingkat nasional dan internasional, dari perolehan
medali dan sertifikat artinya diakui oleh lembaga penyelenggara sebagai
anak yang punya kompetensi bidang sains. Ketika di tingkat kabupaten
medali dan sertifikat tersebut tidak diakui, yaitu dengan mengirim
peserta OSN yang belum pernah ada catatan prestasi tingkat provinsi,
tindakan tersebut merupakan penghinaan bagi keluarga kami.
Tahun 2014, seleksi OSN yang mewakili tingkat kabupaten adalah 3
peserta nilai tertinggi yaitu 1 (600), 2 (500), 3 (425,5). Dugaan kami,
bahwa peserta nilai tertinggi 1,dan 2 mendapatkan bocoran soal dan
jawaban. Indikasinya nilainya sempurna (peserta lain nilai pecahan),
sedangkan ketika di tingkat provinsi mendapat peringkat nomor 113 dari
114 peserta serta tidak pernah tercatat memenangkan lomba lain di
tingkat provinsi maupun nasional. Maklum kuota wakil tiap kabupaten
hanya 3 siswa sedangkan ada banyak g*r* yang ingin siswanya ikut OSN
(bukan banyak siswa yang ingin ikut OSN, karena kami yakin tidak ada
siswa SD yang berfikiran curang hanya demi OSN).
Siapa
pun yang mewakili sebaiknya tidak memalukan daerah asal kabupaten
pengirim peserta Olimpiade. Masa mengirim peserta yang tidak bisa
mengerjakan soal, bukankah sebagai tolok ukur prestasi daerah asal
peserta sekaligus prestasi bapak/ibu g*r* kita dalam mendidik anak,
menyampaikan ilmu di sekolah. Bukankah malu jika anak yang dikirim
menempati peringkat terbawah karena tidak dapat menjawab soal. Tapi
sayangnya jika nilai peserta OSN suatu daerah mendapatkan nilai nol
sekalipun bukan masalah, dari tahun ke tahun selalu begitu. Tidak ada
pertanggung jawaban ke siapa pun. Padahal mestinya cerminan suatu
daerah, jika yang dikirim adalah siswa yang paling pandai saja nilainya,
mendekati nol, lalu anak-anak yang lain akan mendapat nilai berapa?
Pertanyaan
besar di artikel ini adalah, “kenapa kami harus bimbingan beberapa
bulan, toh nanti siswa yang dikirim ke tingkat provinsi adalah siswa
yang telah ditentukan yaitu yang diberi bocoran soal dan jawaban?”
Tragedi
seleksi OSN tingkat kabupaten 2014, karena peristiwa tersebut tidak
bermoral, memberi inspirasi keluarga kami untuk menceritakan ke pihak
Dikbud, barangkali peristiwa tersebut akan menjadi bahan evaluasi.
Ternyata tanggapannya biasa saja, datar-datar saja, sesuatu yang tidak
penting untuk dibahas. Ya sudah lah… Jawabannya membuat kami KO (Knock Out).
Kutipan ringkas jawaban dari Dikbud Provinsi (Jl. Gentengkali
Surabaya), “Pelaksanaan OSN sudah jujur, tidak ada yang curang. Meskipun
pernah menang di lomba lain, belum tentu bisa ikut OSN karena OSN
soal-soalnya lain”. Jawaban dari Dikbud tingkat kabupaten, “Semua
sekolah berhak menang dalam seleksi OSN. Tidak diarahkan menang sekolah
tertentu”.
Pembuktian
jujur atau curang gampang sekali kok. Anak-anak peserta seleksi OSN
tahun lalu diuji oleh pihak yang netral dan dipercaya kejujurannya.
Nanti akan diketahui siapa yang benar-benar pintar dan mana yang kurang
pintar, dapat diketahui peringkatnya. Toh mereka semua mudah ditemui dan
siap kapan pun di sekolahnya. Daripada menjadi kenangan buruk anak-anak
di dalam hidupnya.
Jika
budaya pembocoran soal ketika seleksi OSN dipertahankan, sampai kapan
pun tidak akan menang di tingkat provinsi maupun nasional, karena yang
mewakili adalah bukan siswa paling pandai sekabupaten. Dampak lainnya
karena kabupaten yang bersangkutan tidak pernah punya catatan siswa
berprestasi, oleh pihak Dikbud, tidak akan diundang seleksi
International Mathematics and Science Olympiad (IMSO).
Kembali
ke tema OSN. Kenapa bapak ibu g*r* kita rela berbuat curang demi OSN?
Kenapa pula g*r*-g*r* yang lain melihat kecurangan diam saja? Melihat
kondisi seperti itulah yang membuat kami tidak bernafsu ikut OSN. Masih
banyak lomba yang lebih bermutu dan jujur.
Di
awal tahun 2015 Apta ikut beberapa lomba matematika tingkat nasional
dan internasional, yang telah daftar sejak Nopember lalu. Maka dari itu,
OSN 2015 tidak menjadi prioritas untuk diikuti. Apta tidak akan jatuh
di OSN dua kali karena keledai saja takkan pernah jatuh dua kali pada lubang yg sama.
Jika karena ijin tidak ikut bimbingan OSN tingkat kecamatan ketika hari
tersebut ikut lomba-lomba lain lalu Apta dikeluarkan/diskualifkasi dari
kesempatan ikut OSN, juga tidak apa-apa (#Aku Rapopo).
Foto
di atas baju Adat Yogyakarta, ketika masih sekolah di Al Azhar 31
Yogyakarta di lomba tingkat nasional yang medalinya dikalungi oleh Anies
Baswedan. Sekarang era presiden baru, menteri pendidikan baru, kami
berharap tidak ada lagi kecurangan di dunia pendidikan. Jika masih ada
kecurangan, ketika cara lain telah tertutup, tidak direspon dengan baik,
rencana yang akan kami lakukan adalah menceritakan kepada orang yang
mengalungi medali di atas. Yaitu mention ke akun Twitter: Anies Baswedan.
Semoga
kejadian ini Pendidikan Negara kita bisa menegakkan kebenaran
dan keadilan kepada anak bangsa. Pendidikan ramah pada anak. Komite
orang tua yang menegakkan kebenaran dan keadilan . Komite Orang Tua
sebagai pengawas kebijakan sekolah untuk jembatan antara siswa , orang
tua siswa keselurahan demi kemajuan BERSAMA ANTARA SEKOLAH , SISWA DAN
ORANG . Sehingga anak-anak
kita, termasuk anak pendidik oknum dzolim menjadi Pemimpin yang punya
hati nurani baik dunia akhirat Amin Ya Rabbal Alamin
http://www.netralnews.com/…/ini.hasil.mediasi.orang.tua.pus….
BANDUNG, NETRALNEW.COM – Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) Susanto mengatakan, mediasi antara orang tua Siswi SMAN 4 Bandung, Dvijatma Puspita Rahmani dengan pihak sekolah SMAN 4 Bandung, menyepakati untuk mendukung pendidikan Puspita, seperti menjamin kelancaran proses administrasi, meski dia sudah tidak lagi bersekolah di SMAN 4 Bandung.
“Kedua belah pihak alhamdulillah sudah ada kesepakatan saling memfasilitasi, saling melengkapi, dan saling membantu untuk hal yang terbaik. Intinya, kami ( KPAI) hanya fokus pada si anak tersebut mendapatkan haknya,” kata Susanto, dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman KPAI, Senin (3/10/2016).
Untuk diketahui, Puspita bersama orang tuanya mengadu ke KPAI terkait perolehan nilai nol di rapor untuk mata pelajaran Matematika. Akibat hal itu, Puspita tidak naik kelas. Padahal, Puspita merupakan siswa yang tergolong pintar karena mengikuti Olimpiade Biologi di sekolahnya.
Namun karena Puspita sempat sakit hingga dua pekan, dia tidak dapat mengikuti aktivitas sekolah seperti biasa. Ia juga tidak mendapatkan kesempatan menyusulkan tugas susulan dan mengikuti ulangan susulan. Karena merasa mendapatkan ketidakadilan, orang tua Puspita pun mengadukan peristiwa yang dialami anaknya ke KPAI.
Mediasi antara orang tua Puspita dengan Kepala Sekolah SMAN 4 Bandung digelar di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung bersama Kepala Dinas Pendidikan Elih Sudiapermana, di Bandung, Jawa Barat, akhir pekan lalu.
Danny Daud Setiana, orangtua Puspita, mengaku memerlukan waktu yang lama dalam menyamakan persepsi di mediasi tersebut, guna mendapatkan dukungan pada anaknya dari solusi yang nanti dapat memudahkan DP melanjutkan pendidikannya.
“Alhamdulillah saya terima dan Insya Allah, kami sama-sama saling mengikhlaskan atas semua yang terjadi. Mudah-mudahan menjadi keberkahan dan kebaikan bersama dalam dunia pendidikan,” ucap Danny usai lakukan mediasi.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 4, Dadang Yani Zakaria, mengungkapkan terima kasih kepada KPAI pusat dan semua pihak, yang telah membantu dalam memediasi persoalan tersebut. Ia menyebut, banyak hikmah yang diambil dari persoalan yang telah terjadi, untuk perbaikan pendidikan di masa mendatang.
“Kami yang terpenting itu, ananda (Puspita) bisa melanjutkan sekolah di sekolah yang baru dan kami siap membantu proses lain-lainnya,” ujarnya.
Kemudian, dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Elih Sudiapermana menegaskan, bahwa Disdik siap membantu dari aspek administrasi guna mendukung keperluan-keperluan pendidikan DP. Kebetulan, kata Elih, siswa tersebut memilih sekolah masih berlokasi di Kota Bandung, sehingga lebih mempermudah dalam melakukan perpindahan dan bantuan lainnya.
“Alhamdulillah ananda kami sudah memilih sekolah yang merasa nyaman dan atas bimbingan serta persetujuan orangtuanya. Kami dari kedinasan menjamin bahwa apa yang menjadi syarat administrasi akan dilakukan,” jelas Elih.
BANDUNG, NETRALNEW.COM – Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) Susanto mengatakan, mediasi antara orang tua Siswi SMAN 4 Bandung, Dvijatma Puspita Rahmani dengan pihak sekolah SMAN 4 Bandung, menyepakati untuk mendukung pendidikan Puspita, seperti menjamin kelancaran proses administrasi, meski dia sudah tidak lagi bersekolah di SMAN 4 Bandung.
“Kedua belah pihak alhamdulillah sudah ada kesepakatan saling memfasilitasi, saling melengkapi, dan saling membantu untuk hal yang terbaik. Intinya, kami ( KPAI) hanya fokus pada si anak tersebut mendapatkan haknya,” kata Susanto, dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman KPAI, Senin (3/10/2016).
Untuk diketahui, Puspita bersama orang tuanya mengadu ke KPAI terkait perolehan nilai nol di rapor untuk mata pelajaran Matematika. Akibat hal itu, Puspita tidak naik kelas. Padahal, Puspita merupakan siswa yang tergolong pintar karena mengikuti Olimpiade Biologi di sekolahnya.
Namun karena Puspita sempat sakit hingga dua pekan, dia tidak dapat mengikuti aktivitas sekolah seperti biasa. Ia juga tidak mendapatkan kesempatan menyusulkan tugas susulan dan mengikuti ulangan susulan. Karena merasa mendapatkan ketidakadilan, orang tua Puspita pun mengadukan peristiwa yang dialami anaknya ke KPAI.
Mediasi antara orang tua Puspita dengan Kepala Sekolah SMAN 4 Bandung digelar di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung bersama Kepala Dinas Pendidikan Elih Sudiapermana, di Bandung, Jawa Barat, akhir pekan lalu.
Danny Daud Setiana, orangtua Puspita, mengaku memerlukan waktu yang lama dalam menyamakan persepsi di mediasi tersebut, guna mendapatkan dukungan pada anaknya dari solusi yang nanti dapat memudahkan DP melanjutkan pendidikannya.
“Alhamdulillah saya terima dan Insya Allah, kami sama-sama saling mengikhlaskan atas semua yang terjadi. Mudah-mudahan menjadi keberkahan dan kebaikan bersama dalam dunia pendidikan,” ucap Danny usai lakukan mediasi.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 4, Dadang Yani Zakaria, mengungkapkan terima kasih kepada KPAI pusat dan semua pihak, yang telah membantu dalam memediasi persoalan tersebut. Ia menyebut, banyak hikmah yang diambil dari persoalan yang telah terjadi, untuk perbaikan pendidikan di masa mendatang.
“Kami yang terpenting itu, ananda (Puspita) bisa melanjutkan sekolah di sekolah yang baru dan kami siap membantu proses lain-lainnya,” ujarnya.
Kemudian, dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Elih Sudiapermana menegaskan, bahwa Disdik siap membantu dari aspek administrasi guna mendukung keperluan-keperluan pendidikan DP. Kebetulan, kata Elih, siswa tersebut memilih sekolah masih berlokasi di Kota Bandung, sehingga lebih mempermudah dalam melakukan perpindahan dan bantuan lainnya.
“Alhamdulillah ananda kami sudah memilih sekolah yang merasa nyaman dan atas bimbingan serta persetujuan orangtuanya. Kami dari kedinasan menjamin bahwa apa yang menjadi syarat administrasi akan dilakukan,” jelas Elih.
- 3) Peserta seleksi tingkat kabupaten/kota a
http://www.netralnews.com/…/ini.hasil.mediasi.orang.tua.pus….
BANDUNG, NETRALNEW.COM – Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) Susanto mengatakan, mediasi antara orang tua Siswi SMAN 4 Bandung, Dvijatma Puspita Rahmani dengan pihak sekolah SMAN 4 Bandung, menyepakati untuk mendukung pendidikan Puspita, seperti menjamin kelancaran proses administrasi, meski dia sudah tidak lagi bersekolah di SMAN 4 Bandung.
“Kedua belah pihak alhamdulillah sudah ada kesepakatan saling memfasilitasi, saling melengkapi, dan saling membantu untuk hal yang terbaik. Intinya, kami ( KPAI) hanya fokus pada si anak tersebut mendapatkan haknya,” kata Susanto, dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman KPAI, Senin (3/10/2016).
Untuk diketahui, Puspita bersama orang tuanya mengadu ke KPAI terkait perolehan nilai nol di rapor untuk mata pelajaran Matematika. Akibat hal itu, Puspita tidak naik kelas. Padahal, Puspita merupakan siswa yang tergolong pintar karena mengikuti Olimpiade Biologi di sekolahnya.
Namun karena Puspita sempat sakit hingga dua pekan, dia tidak dapat mengikuti aktivitas sekolah seperti biasa. Ia juga tidak mendapatkan kesempatan menyusulkan tugas susulan dan mengikuti ulangan susulan. Karena merasa mendapatkan ketidakadilan, orang tua Puspita pun mengadukan peristiwa yang dialami anaknya ke KPAI.
Mediasi antara orang tua Puspita dengan Kepala Sekolah SMAN 4 Bandung digelar di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung bersama Kepala Dinas Pendidikan Elih Sudiapermana, di Bandung, Jawa Barat, akhir pekan lalu.
Danny Daud Setiana, orangtua Puspita, mengaku memerlukan waktu yang lama dalam menyamakan persepsi di mediasi tersebut, guna mendapatkan dukungan pada anaknya dari solusi yang nanti dapat memudahkan DP melanjutkan pendidikannya.
“Alhamdulillah saya terima dan Insya Allah, kami sama-sama saling mengikhlaskan atas semua yang terjadi. Mudah-mudahan menjadi keberkahan dan kebaikan bersama dalam dunia pendidikan,” ucap Danny usai lakukan mediasi.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 4, Dadang Yani Zakaria, mengungkapkan terima kasih kepada KPAI pusat dan semua pihak, yang telah membantu dalam memediasi persoalan tersebut. Ia menyebut, banyak hikmah yang diambil dari persoalan yang telah terjadi, untuk perbaikan pendidikan di masa mendatang.
“Kami yang terpenting itu, ananda (Puspita) bisa melanjutkan sekolah di sekolah yang baru dan kami siap membantu proses lain-lainnya,” ujarnya.
Kemudian, dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Elih Sudiapermana menegaskan, bahwa Disdik siap membantu dari aspek administrasi guna mendukung keperluan-keperluan pendidikan DP. Kebetulan, kata Elih, siswa tersebut memilih sekolah masih berlokasi di Kota Bandung, sehingga lebih mempermudah dalam melakukan perpindahan dan bantuan lainnya.
“Alhamdulillah ananda kami sudah memilih sekolah yang merasa nyaman dan atas bimbingan serta persetujuan orangtuanya. Kami dari kedinasan menjamin bahwa apa yang menjadi syarat administrasi akan dilakukan,” jelas Elih.http://www.netralnews.com/…/ini.hasil.mediasi.orang.tua.pus….dalah peserta didik SD/MI dan atau yang sederajat baik negeri maupun swasta yang masih duduk di kelas IV atau V dengan usia maksimal 12 tahun pada 31 Juli 2018 dan memenuhi persyaratan sebagai berikut
BANDUNG, NETRALNEW.COM – Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) Susanto mengatakan, mediasi antara orang tua Siswi SMAN 4 Bandung, Dvijatma Puspita Rahmani dengan pihak sekolah SMAN 4 Bandung, menyepakati untuk mendukung pendidikan Puspita, seperti menjamin kelancaran proses administrasi, meski dia sudah tidak lagi bersekolah di SMAN 4 Bandung.
“Kedua belah pihak alhamdulillah sudah ada kesepakatan saling memfasilitasi, saling melengkapi, dan saling membantu untuk hal yang terbaik. Intinya, kami ( KPAI) hanya fokus pada si anak tersebut mendapatkan haknya,” kata Susanto, dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman KPAI, Senin (3/10/2016).
Untuk diketahui, Puspita bersama orang tuanya mengadu ke KPAI terkait perolehan nilai nol di rapor untuk mata pelajaran Matematika. Akibat hal itu, Puspita tidak naik kelas. Padahal, Puspita merupakan siswa yang tergolong pintar karena mengikuti Olimpiade Biologi di sekolahnya.
Namun karena Puspita sempat sakit hingga dua pekan, dia tidak dapat mengikuti aktivitas sekolah seperti biasa. Ia juga tidak mendapatkan kesempatan menyusulkan tugas susulan dan mengikuti ulangan susulan. Karena merasa mendapatkan ketidakadilan, orang tua Puspita pun mengadukan peristiwa yang dialami anaknya ke KPAI.
Mediasi antara orang tua Puspita dengan Kepala Sekolah SMAN 4 Bandung digelar di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung bersama Kepala Dinas Pendidikan Elih Sudiapermana, di Bandung, Jawa Barat, akhir pekan lalu.
Danny Daud Setiana, orangtua Puspita, mengaku memerlukan waktu yang lama dalam menyamakan persepsi di mediasi tersebut, guna mendapatkan dukungan pada anaknya dari solusi yang nanti dapat memudahkan DP melanjutkan pendidikannya.
“Alhamdulillah saya terima dan Insya Allah, kami sama-sama saling mengikhlaskan atas semua yang terjadi. Mudah-mudahan menjadi keberkahan dan kebaikan bersama dalam dunia pendidikan,” ucap Danny usai lakukan mediasi.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 4, Dadang Yani Zakaria, mengungkapkan terima kasih kepada KPAI pusat dan semua pihak, yang telah membantu dalam memediasi persoalan tersebut. Ia menyebut, banyak hikmah yang diambil dari persoalan yang telah terjadi, untuk perbaikan pendidikan di masa mendatang.
“Kami yang terpenting itu, ananda (Puspita) bisa melanjutkan sekolah di sekolah yang baru dan kami siap membantu proses lain-lainnya,” ujarnya.
Kemudian, dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Elih Sudiapermana menegaskan, bahwa Disdik siap membantu dari aspek administrasi guna mendukung keperluan-keperluan pendidikan DP. Kebetulan, kata Elih, siswa tersebut memilih sekolah masih berlokasi di Kota Bandung, sehingga lebih mempermudah dalam melakukan perpindahan dan bantuan lainnya.
“Alhamdulillah ananda kami sudah memilih sekolah yang merasa nyaman dan atas bimbingan serta persetujuan orangtuanya. Kami dari kedinasan menjamin bahwa apa yang menjadi syarat administrasi akan dilakukan,” jelas Elih.
- Peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI);
- Memiliki kompetensi di bidang Matematika atau IPA;
- Peserta belum pernah meraih medali emas, perak, perunggu pada OSN – SD tingkat nasional tahun sebelumnya;
- Peserta belum pernah meraih medali emas, perak, perunggu pada lomba tingkat internasional yaitu International Mathematics and Science Olympiad (IMSO) dan International Mathematics Competition (IMC) pada tahun sebelumnya;
5) Seluruh pendanaan kegiatan seleksi dibiayai oleh dana APBD kab/kota;
6) Kegiatan seleksi OSN-SD tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota dengan menggunakan naskah soal seleksi yang disusun oleh tim independen yang terdiri dari lembaga pendidikan dan/atau KKG/MGMP yang ditunjuk Dinas Pendidikan Kab/Kota.
7) Seleksi OSN tingkat Kab/Kota memilih 3 (tiga) orang peserta terbaik bidang Matematika dan 3 (tiga) orang peserta terbaik bidang IPA yang ditunjukkan dengan surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk mengikuti seleksi OSN tingkat provinsi.
Seleksi tingkat provinsi
1) Seleksi tingkat provinsi dilaksanakan pada bulan April 2018, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar menunjuk tim independen untuk menyiapkan naskah soal dan melakukan penilaian;
- Pelaksanaan seleksi dibantu oleh Dinas Pendidikan Provinsi;
- Setiap kabupaten/kota diwakili oleh 3 (tiga) orang peserta didik untuk bidang Matematika dan 3 (tiga) orang peserta didik untuk bidang IPA sebagai hasil seleksi tingkat kabupaten/kota yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
- Setiap provinsi membuat Surat Keputusan Peserta Seleksi OSN-SD Tingkat Provinsi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan dikirim ke Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar paling lambat tanggal 19 Maret 2018.
- perak, perunggu pada OSN – SD tingkat nasional tahun sebelumnya;
- Peserta belum pernah meraih medali emas, perak, perunggu pada lomba tingkat internasional yaitu International Mathematics and Science Olympiad (IMSO) dan International Mathematics Competition (IMC) pada tahun sebelumnya;
5) Seluruh pendanaan kegiatan seleksi dibiayai oleh dana APBD kab/kota;
6) Kegiatan seleksi OSN-SD tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota dengan menggunakan naskah soal seleksi yang disusun oleh tim independen yang terdiri dari lembaga pendidikan dan/atau KKG/MGMP yang ditunjuk Dinas Pendidikan Kab/Kota.
7) Seleksi OSN tingkat Kab/Kota memilih 3 (tiga) orang peserta terbaik bidang Matematika dan 3 (tiga) orang peserta terbaik bidang IPA yang ditunjukkan dengan surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk mengikuti seleksi OSN tingkat provinsi.
Seleksi tingkat provinsi
1) Seleksi tingkat provinsi dilaksanakan pada bulan April 2018, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar menunjuk tim independen untuk menyiapkan naskah soal dan melakukan penilaian;
- Pelaksanaan seleksi dibantu oleh Dinas Pendidikan Provinsi;
- Setiap kabupaten/kota diwakili oleh 3 (tiga) orang peserta didik untuk bidang Matematika dan 3 (tiga) orang peserta didik untuk bidang IPA sebagai hasil seleksi tingkat kabupaten/kota yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
- Setiap provinsi membuat Surat Keputusan Peserta Seleksi OSN-SD Tingkat Provinsi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan dikirim ke Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar paling lambat tanggal 19 Maret 2018.
DOWNLOAD JUKNIS OSN SD TAHUN 2018
Prosedur Seleksi OSN SD Tahun 2018 mulai seleksi tingkat kecamatan sampai ke tingkat nasional. Seleksi dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
a. Seleksi tingkat Kecamatan
1) Seleksi dilaksanakan oleh Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan Kecamatan.
2) Peserta seleksi tingkat kecamatan adalah peserta didik SD/MI dan atau yang sederajat baik negeri maupun swasta yang masih duduk di kelas IV atau V dengan usia maksimal 12 tahun pada 31 Juli 2018 dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
◾Peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI);
◾Memiliki kompetensi dibidang Matematika atau IPA;
◾Peserta belum pernah meraih medali emas, perak, perunggu pada OSN – SD tingkat nasional tahun sebelumnya
◾Peserta belum pernah meraih medali emas, perak, perunggu pada lomba tingkat internasional yaitu International Mathematics and Science Olympiad (IMSO) dan International Mathematics Competition (IMC) pada tahun sebelumnya
◾Diusulkan oleh sekolah dan atau gugus SD di wilayahnya dengan suatu surat keputusan.
3) Seleksi tingkat kecamatan menentukan masing¬masing 3 (tiga) orang peserta didik tiap bidang (Matematika dan IPA) untuk dikirim pada seleksi OSN tingkat kabupaten/kota.
4) Membuat Surat Keputusan pemenang yang ditandatangani oleh Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan dan selanjutnya mengirimkan Surat Keputusan tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
b. Seleksi tingkat Kabupaten/Kota
1) Seleksi tingkat kabupaten/kota dilaksanakan pada bulan Maret 2018;
2) Peserta seleksi tingkat kabupaten adalah wakil dari hasil seleksi tingkat kecamatan;
3) Peserta seleksi tingkat kabupaten/kota adalah peserta didik SD/MI dan atau yang sederajat baik negeri maupun swasta yang masih duduk di kelas IV atau V dengan usia maksimal 12 tahun pada 31 Juli 2018 dan memenuhi persyaratan sebagai berikut
◾ Peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI);
◾Memiliki kompetensi di bidang Matematika atau IPA;
◾Peserta belum pernah meraih medali emas, perak, perunggu pada OSN – SD tingkat nasional tahun sebelumnya;
◾Peserta belum pernah meraih medali emas, perak, perunggu pada lomba tingkat internasional yaitu International Mathematics and Science Olympiad (IMSO) dan International Mathematics Competition (IMC) pada tahun sebelumnya;
4) Peserta seleksi tingkat Kabupaten/Kota adalah 3 (tiga) orang peserta terbaik bidang Matematika dan 3 (tiga) orang peserta terbaik bidang IPA hasil seleksi tingkat kecamatan yang ditunjukkan dengan surat keputusan Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan.
5) Seluruh pendanaan kegiatan seleksi dibiayai oleh dana APBD kab/kota;
6) Kegiatan seleksi OSN-SD tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota dengan menggunakan naskah soal seleksi yang disusun oleh tim independen yang terdiri dari lembaga pendidikan dan/atau KKG/MGMP yang ditunjuk Dinas Pendidikan Kab/Kota.
7) Seleksi OSN tingkat Kab/Kota memilih 3 (tiga) orang peserta terbaik bidang Matematika dan 3 (tiga) orang peserta terbaik bidang IPA yang ditunjukkan dengan surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk mengikuti seleksi OSN tingkat provinsi.
Seleksi tingkat provinsi
1) Seleksi tingkat provinsi dilaksanakan pada bulan April 2018, dengan ketentuan sebagai berikut:
◾Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar menunjuk tim independen untuk menyiapkan naskah soal dan melakukan penilaian;
◾Pelaksanaan seleksi dibantu oleh Dinas Pendidikan Provinsi;
◾Setiap kabupaten/kota diwakili oleh 3 (tiga) orang peserta didik untuk bidang Matematika dan 3 (tiga) orang peserta didik untuk bidang IPA sebagai hasil seleksi tingkat kabupaten/kota yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
◾Setiap provinsi membuat Surat Keputusan Peserta Seleksi OSN-SD Tingkat Provinsi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan dikirim ke Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar paling lambat tanggal 19 Maret 2018.
2) Peserta seleksi tingkat provinsi adalah peserta didik SD/MI dan atau yang sederajat baik negeri maupun swasta yang masih duduk di kelas IV atau V dengan usia maksimal 12 tahun pada 31 Juli 2018
No comments:
Post a Comment