Indahfashion Shop's Fan Box

Friday 6 July 2018

ALHAMDULILLAH DEEBA ZAINA SAH & JUJUR JUARA 3 OSN IPA 2018 KECAMATAN GROGOL PETAMBURAN JAKARTA BARAT











MASYAALLAH ALHAMDULILLAH DEEBA ZAINA
PENYERAHAN RESMI JUARA 3  OLIMPIADE SAIN NASIONAL (OSN)  IPA 2018 ,
KECAMATAN GROGOL PETAMBURAN JAKARTA BARAT. DEEBA MENANG SECARA SAH DAN JUJUR.
Semoga terus meningkat menuju Ridha ALLAH SWT.














Juknis OSN SD 2018 Lengkap


BERDASARKAN JUKNIS OSN 208 , KLIK http://www.informasiguru.com/2018/02/juknisosnsd.html

Prosedur Seleksi OSN SD Tahun 2018 mulai seleksi tingkat kecamatan sampai ke tingkat nasional. Seleksi dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.

a. Seleksi tingkat Kecamatan
1) Seleksi dilaksanakan oleh Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan Kecamatan.
2) Peserta seleksi tingkat kecamatan adalah peserta didik SD/MI dan atau yang sederajat baik negeri maupun swasta yang masih duduk di kelas IV atau V dengan usia maksimal 12 tahun pada 31 Juli 2018 dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Memiliki kompetensi dibidang Matematika atau IPA;
  • Peserta belum pernah meraih medali emas, perak, perunggu pada OSN – SD tingkat nasional tahun sebelumnya
  • Peserta belum pernah meraih medali emas, perak, perunggu    pada lomba tingkat internasional yaitu International Mathematics and Science Olympiad (IMSO) dan International Mathematics Competition (IMC) pada tahun sebelumnya
  • Diusulkan oleh sekolah dan atau gugus SD di wilayahnya dengan suatu surat keputusan.
3) Seleksi tingkat kecamatan menentukan masing¬masing 3 (tiga) orang peserta didik tiap bidang (Matematika dan IPA) untuk dikirim pada seleksi OSN tingkat kabupaten/kota.
4) Membuat Surat Keputusan pemenang yang ditandatangani oleh Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan dan    selanjutnya mengirimkan Surat Keputusan tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

b. Seleksi tingkat Kabupaten/Kota
1) Seleksi tingkat kabupaten/kota dilaksanakan pada bulan Maret 2018;
2) Peserta seleksi tingkat kabupaten adalah wakil dari hasil seleksi tingkat kecamatan;
3) Peserta seleksi tingkat kabupaten/kota adalah peserta didik SD/MI dan atau yang sederajat baik negeri maupun swasta yang masih duduk di kelas IV atau V dengan usia maksimal 12 tahun pada 31 Juli 2018 dan memenuhi persyaratan sebagai berikut
  •  Peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Memiliki kompetensi di bidang Matematika atau IPA;
  • Peserta belum pernah meraih medali emas, perak, perunggu pada OSN – SD tingkat nasional tahun sebelumnya;
  • Peserta belum pernah meraih medali emas, perak, perunggu pada lomba tingkat internasional yaitu International Mathematics and Science Olympiad (IMSO) dan International Mathematics Competition (IMC) pada tahun sebelumnya;
4) Peserta seleksi tingkat Kabupaten/Kota adalah 3 (tiga) orang peserta terbaik bidang Matematika dan 3 (tiga) orang peserta terbaik bidang IPA hasil seleksi tingkat kecamatan yang ditunjukkan dengan surat keputusan Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan.
5) Seluruh pendanaan kegiatan seleksi dibiayai oleh dana APBD kab/kota;
6) Kegiatan seleksi OSN-SD tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota dengan menggunakan naskah soal seleksi yang disusun oleh tim independen yang terdiri dari lembaga pendidikan dan/atau KKG/MGMP yang ditunjuk Dinas Pendidikan Kab/Kota.
7) Seleksi OSN tingkat Kab/Kota memilih 3 (tiga) orang peserta terbaik bidang Matematika dan 3 (tiga) orang peserta terbaik bidang IPA yang ditunjukkan dengan surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk mengikuti seleksi OSN tingkat provinsi.

Seleksi tingkat provinsi
1) Seleksi tingkat provinsi dilaksanakan pada bulan April 2018, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar menunjuk tim independen untuk menyiapkan naskah soal dan melakukan penilaian;
  • Pelaksanaan seleksi dibantu oleh Dinas Pendidikan Provinsi;
  • Setiap kabupaten/kota diwakili oleh 3 (tiga) orang peserta didik untuk bidang Matematika dan 3 (tiga) orang peserta didik untuk bidang IPA sebagai hasil seleksi tingkat kabupaten/kota yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
  • Setiap provinsi membuat Surat Keputusan Peserta Seleksi OSN-SD Tingkat Provinsi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan dikirim ke Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar paling lambat tanggal 19 Maret 2018.
2) Peserta seleksi tingkat provinsi adalah peserta didik SD/MI dan atau yang sederajat baik negeri maupun swasta yang masih duduk di kelas IV atau V dengan usia maksimal 12 tahun pada 31 Juli 2018


BERDASARKAN JUKNIS OSN SD 2018  SAH DAN JUJUR HANYA 3 BESAR TINGKAT KECAMATAN  LANJUT TINGKAT  WALIKOTA.
  DI LUAR 3 BESAR TIDAK BISA LANJUT KE WALIKOTA , SECARA KETENTUAN JUKNIS OSN 2018 SUDAH GUGUR.




TERNYATA BANYAK KECURANGAN/KETIDAKADILAN  BERHUBUBNGAN OSN 

 NEGERI TERCINTA

SUMBER : http://www.apta-academy.org/2014/12/oo-es-en/





Oo Es En



OSN (Olimpiade Sains Nasional) tingkat SD akan dilaksanakan kembali tahun 2015. Seleksi tingkat kecamatan wilayah kota tempat kami sekolah dilakukan pada 4 Nopember 2014. Setiap sekolah mengirimkan wakil pada seleksi OSN 2015 maksimum 5 siswa. Jumlah siswa yang ikut di tingkat kecamatan pada babak penyisihan lebih dari 300 siswa. Kemudian diambil 20 siswa dengan nilai tertinggi yang kemudian dari 20 siswa tersebut dites untuk menentukan 10 siswa yang nilainya tertinggi tingkat kecamatan. 10 siswa nilai tertinggi tingkat kecamatan akan mendapat bimbingan/pelatihan OSN selama beberapa bulan dengan frekuensi 2x seminggu, dari pukul 07.15 hingga pukul 12.30.

Sekolah kami mengirimkan 5 siswa bidang studi matematika dan 4 siswa berhasil masuk 10 besar tingkat kecamatan. Kata ustad (g*r*) kami, Apta menempati peringkat 1, bagi Apta prestasi tersebut biasa saja, karena cuma tingkat kecamatan… Dengan demikian kami berempat (Almas, Apta, Iban, dan Rendy) akan meninggalkan jam pelajaran sekolah 2x seminggu sejak Bulan Desember 2014 hingga Maret 2015. Pengorbanan yang besar atas sesuatu yang hasilnya belum tentu dapat dipertanggungjawabkan.

Profil prestasi teman-teman peserta seleksi OSN dari sekolah kami di antaranya Almas, Iban, dan Rendy meraih medali dua kali di Kompetisi Matematika Nalaria Realistik 8 dan 9, dan masuk babak semifinal pekan matematika Universitas Brawijaya. Almas dan Rendy juga teman sekelas kami yang ikut IMC 2013 di Singapura. Almas tahun 2013 menjuarai Fakhruddin Ar Razi Competition di Bogor. Kami pernah berprestasi di lomba-lomba tingkat nasional, namun ketika yang kami lawan adalah g*r*-g*r* yang curang seperti di seleksi OSN tahun lalu, semua pengalaman dan prestasi menjadi tidak berarti. Kami sering ikut lomba dan kalah tidak meraih juara, tetapi ketika kalah karena dicurangi perasaan kami belum siap menerima.

Hari-hari dalam empat bulan ke depan akan berat bagi kami untuk melewatinya karena adanya bimbingan OSN tadi. Kami sangat menghargai inisiatif pihak Dikbud yang membimbing kami latihan mengerjakan soal-soal OSN. Yang tidak kami hargai adalah seleksi akhir yang tahun lalu “seleksi-seleksian”.

Kami sekeluarga sebenarnya kurang tertarik dengan OSN 2015 karena tragedi (kisah sedih) awal tahun 2014. Kami geram melihat orang yang tingkah lakunya curang tapi tampang wajahnya tidak merasa bersalah (innocence). Kami berniat tidak mengikuti kegiatan yang di dalamnya ada perbuatan curang. Kami berhenti ikut lomba di tingkat kabupaten, sikap kami ikut lomba yang dilaksanakan oleh lembaga yang di luar kabupaten saja. Namun pada OSN tahun ini sekolah kami mengirimkan ikut seleksi tingkat kecamatan, kami ikuti saja. Tragedi tersebut menjadi kenangan buruk dalam keluarga kami.

Semula kami sekeluarga menghormati keputusan dewan juri yang mengirim nilai terbaik kabupaten ke tingkat provinsi. Wah ternyata banyak anak-anak pandai yang selama ini tidak muncul. Tetapi ketika nilai di tingkat provinsi sangat rendah, menduga anak yang tersebut mendapat bantuan dalam menjawab soal.

Apta pernah ikut lomba tingkat nasional dan internasional, dari perolehan medali dan sertifikat artinya diakui oleh lembaga penyelenggara sebagai anak yang punya kompetensi bidang sains. Ketika di tingkat kabupaten medali dan sertifikat tersebut tidak diakui, yaitu dengan mengirim peserta OSN yang belum pernah ada catatan prestasi tingkat provinsi, tindakan tersebut merupakan penghinaan bagi keluarga kami.

Tahun 2014, seleksi OSN yang mewakili tingkat kabupaten adalah 3 peserta nilai tertinggi yaitu 1 (600), 2 (500), 3 (425,5). Dugaan kami, bahwa peserta nilai tertinggi 1,dan 2 mendapatkan bocoran soal dan jawaban. Indikasinya nilainya sempurna (peserta lain nilai pecahan), sedangkan ketika di tingkat provinsi mendapat peringkat nomor 113 dari 114 peserta serta tidak pernah tercatat memenangkan lomba lain di tingkat provinsi maupun nasional. Maklum kuota wakil tiap kabupaten hanya 3 siswa sedangkan ada banyak g*r* yang ingin siswanya ikut OSN (bukan banyak siswa yang ingin ikut OSN, karena kami yakin tidak ada siswa SD yang berfikiran curang hanya demi OSN).

Siapa pun yang mewakili sebaiknya tidak memalukan daerah asal kabupaten pengirim peserta Olimpiade. Masa mengirim peserta yang tidak bisa mengerjakan soal, bukankah sebagai tolok ukur prestasi daerah asal peserta sekaligus prestasi bapak/ibu g*r* kita dalam mendidik anak, menyampaikan ilmu di sekolah. Bukankah malu jika anak yang dikirim menempati peringkat terbawah karena tidak dapat menjawab soal. Tapi sayangnya jika nilai peserta OSN suatu daerah mendapatkan nilai nol sekalipun bukan masalah, dari tahun ke tahun selalu begitu. Tidak ada pertanggung jawaban ke siapa pun. Padahal mestinya cerminan suatu daerah, jika yang dikirim adalah siswa yang paling pandai saja nilainya, mendekati  nol, lalu anak-anak yang lain akan mendapat nilai berapa?

Pertanyaan besar di artikel ini adalah, “kenapa kami harus bimbingan beberapa bulan, toh nanti siswa yang dikirim ke tingkat provinsi adalah siswa yang telah ditentukan yaitu yang diberi bocoran soal dan jawaban?”

Tragedi seleksi OSN tingkat kabupaten 2014, karena peristiwa tersebut tidak bermoral, memberi inspirasi keluarga kami untuk menceritakan ke pihak Dikbud, barangkali peristiwa tersebut akan menjadi bahan evaluasi. Ternyata tanggapannya biasa saja, datar-datar saja, sesuatu yang tidak penting untuk dibahas. Ya sudah lah… Jawabannya membuat kami KO (Knock Out). Kutipan ringkas jawaban dari Dikbud Provinsi (Jl. Gentengkali Surabaya), “Pelaksanaan OSN sudah jujur, tidak ada yang curang. Meskipun pernah menang di lomba lain, belum tentu bisa ikut OSN karena OSN soal-soalnya lain”. Jawaban dari Dikbud tingkat kabupaten, “Semua sekolah berhak menang dalam seleksi OSN. Tidak diarahkan menang sekolah tertentu”.

Pembuktian jujur atau curang gampang sekali kok. Anak-anak peserta seleksi OSN tahun lalu diuji oleh pihak yang netral dan dipercaya kejujurannya. Nanti akan diketahui siapa yang benar-benar pintar dan mana yang kurang pintar, dapat diketahui peringkatnya. Toh mereka semua mudah ditemui dan siap kapan pun di sekolahnya. Daripada menjadi kenangan buruk anak-anak di dalam hidupnya.

Jika budaya pembocoran soal ketika seleksi OSN dipertahankan, sampai kapan pun tidak akan menang di tingkat provinsi maupun nasional, karena yang mewakili adalah bukan siswa paling pandai sekabupaten. Dampak lainnya karena kabupaten yang bersangkutan tidak pernah punya catatan siswa berprestasi, oleh pihak Dikbud, tidak akan diundang seleksi International Mathematics and Science Olympiad (IMSO).

Kembali ke tema OSN. Kenapa bapak ibu g*r* kita rela berbuat curang demi OSN? Kenapa pula g*r*-g*r* yang lain melihat kecurangan diam saja? Melihat kondisi seperti itulah yang membuat kami tidak bernafsu ikut OSN. Masih banyak lomba yang lebih bermutu dan jujur.

Di awal tahun 2015 Apta ikut beberapa lomba matematika tingkat nasional dan internasional, yang telah daftar sejak Nopember lalu. Maka dari itu, OSN 2015 tidak menjadi prioritas untuk diikuti. Apta tidak akan jatuh di OSN dua kali karena keledai saja takkan pernah jatuh dua kali pada lubang yg sama. Jika karena ijin tidak ikut bimbingan OSN tingkat kecamatan ketika hari tersebut ikut lomba-lomba lain lalu Apta dikeluarkan/diskualifkasi dari kesempatan ikut OSN, juga tidak apa-apa (#Aku Rapopo).




Foto di atas baju Adat Yogyakarta, ketika masih sekolah di Al Azhar 31 Yogyakarta di lomba tingkat nasional yang medalinya dikalungi oleh Anies Baswedan. Sekarang era presiden baru, menteri pendidikan baru, kami berharap tidak ada lagi kecurangan di dunia pendidikan. Jika masih ada kecurangan, ketika cara lain telah tertutup, tidak direspon dengan baik, rencana yang akan kami lakukan adalah menceritakan kepada orang yang mengalungi medali di atas. Yaitu mention ke akun Twitter: Anies Baswedan.






 Semoga kejadian ini Pendidikan Negara kita bisa menegakkan kebenaran dan keadilan kepada anak bangsa. Pendidikan ramah pada anak. Komite orang tua yang menegakkan kebenaran dan keadilan . Komite Orang Tua sebagai pengawas kebijakan sekolah untuk jembatan antara siswa , orang tua siswa keselurahan demi kemajuan BERSAMA ANTARA SEKOLAH , SISWA DAN ORANG .   Sehingga anak-anak kita, termasuk anak pendidik oknum dzolim menjadi Pemimpin yang punya hati nurani baik dunia akhirat Amin Ya Rabbal Alamin










 

http://www.netralnews.com/…/ini.hasil.mediasi.orang.tua.pus….
BANDUNG, NETRALNEW.COM – Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) Susanto mengatakan, mediasi antara orang tua Siswi SMAN 4 Bandung, Dvijatma Puspita Rahmani dengan pihak sekolah SMAN 4 Bandung, menyepakati untuk mendukung pendidikan Puspita, seperti menjamin kelancaran proses administrasi, meski dia sudah tidak lagi bersekolah di SMAN 4 Bandung.
“Kedua belah pihak alhamdulillah sudah ada kesepakatan saling memfasilitasi, saling melengkapi, dan saling membantu untuk hal yang terbaik. Intinya, kami ( KPAI) hanya fokus pada si anak tersebut mendapatkan haknya,” kata Susanto, dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman KPAI, Senin (3/10/2016).
Untuk diketahui, Puspita bersama orang tuanya mengadu ke KPAI terkait perolehan nilai nol di rapor untuk mata pelajaran Matematika. Akibat hal itu, Puspita tidak naik kelas. Padahal, Puspita merupakan siswa yang tergolong pintar karena mengikuti Olimpiade Biologi di sekolahnya.
Namun karena Puspita sempat sakit hingga dua pekan, dia tidak dapat mengikuti aktivitas sekolah seperti biasa. Ia juga tidak mendapatkan kesempatan menyusulkan tugas susulan dan mengikuti ulangan susulan. Karena merasa mendapatkan ketidakadilan, orang tua Puspita pun mengadukan peristiwa yang dialami anaknya ke KPAI.
Mediasi antara orang tua Puspita dengan Kepala Sekolah SMAN 4 Bandung digelar di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung bersama Kepala Dinas Pendidikan Elih Sudiapermana, di Bandung, Jawa Barat, akhir pekan lalu.
Danny Daud Setiana, orangtua Puspita, mengaku memerlukan waktu yang lama dalam menyamakan persepsi di mediasi tersebut, guna mendapatkan dukungan pada anaknya dari solusi yang nanti dapat memudahkan DP melanjutkan pendidikannya.
“Alhamdulillah saya terima dan Insya Allah, kami sama-sama saling mengikhlaskan atas semua yang terjadi. Mudah-mudahan menjadi keberkahan dan kebaikan bersama dalam dunia pendidikan,” ucap Danny usai lakukan mediasi.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 4, Dadang Yani Zakaria, mengungkapkan terima kasih kepada KPAI pusat dan semua pihak, yang telah membantu dalam memediasi persoalan tersebut. Ia menyebut, banyak hikmah yang diambil dari persoalan yang telah terjadi, untuk perbaikan pendidikan di masa mendatang.
“Kami yang terpenting itu, ananda (Puspita) bisa melanjutkan sekolah di sekolah yang baru dan kami siap membantu proses lain-lainnya,” ujarnya.
Kemudian, dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Elih Sudiapermana menegaskan, bahwa Disdik siap membantu dari aspek administrasi guna mendukung keperluan-keperluan pendidikan DP. Kebetulan, kata Elih, siswa tersebut memilih sekolah masih berlokasi di Kota Bandung, sehingga lebih mempermudah dalam melakukan perpindahan dan bantuan lainnya.
“Alhamdulillah ananda kami sudah memilih sekolah yang merasa nyaman dan atas bimbingan serta persetujuan orangtuanya. Kami dari kedinasan menjamin bahwa apa yang menjadi syarat administrasi akan dilakukan,” jelas Elih.




  • 3) Peserta seleksi tingkat kabupaten/kota a
    http://www.netralnews.com/…/ini.hasil.mediasi.orang.tua.pus….
    BANDUNG, NETRALNEW.COM – Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) Susanto mengatakan, mediasi antara orang tua Siswi SMAN 4 Bandung, Dvijatma Puspita Rahmani dengan pihak sekolah SMAN 4 Bandung, menyepakati untuk mendukung pendidikan Puspita, seperti menjamin kelancaran proses administrasi, meski dia sudah tidak lagi bersekolah di SMAN 4 Bandung.
    “Kedua belah pihak alhamdulillah sudah ada kesepakatan saling memfasilitasi, saling melengkapi, dan saling membantu untuk hal yang terbaik. Intinya, kami ( KPAI) hanya fokus pada si anak tersebut mendapatkan haknya,” kata Susanto, dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman KPAI, Senin (3/10/2016).
    Untuk diketahui, Puspita bersama orang tuanya mengadu ke KPAI terkait perolehan nilai nol di rapor untuk mata pelajaran Matematika. Akibat hal itu, Puspita tidak naik kelas. Padahal, Puspita merupakan siswa yang tergolong pintar karena mengikuti Olimpiade Biologi di sekolahnya.
    Namun karena Puspita sempat sakit hingga dua pekan, dia tidak dapat mengikuti aktivitas sekolah seperti biasa. Ia juga tidak mendapatkan kesempatan menyusulkan tugas susulan dan mengikuti ulangan susulan. Karena merasa mendapatkan ketidakadilan, orang tua Puspita pun mengadukan peristiwa yang dialami anaknya ke KPAI.
    Mediasi antara orang tua Puspita dengan Kepala Sekolah SMAN 4 Bandung digelar di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung bersama Kepala Dinas Pendidikan Elih Sudiapermana, di Bandung, Jawa Barat, akhir pekan lalu.
    Danny Daud Setiana, orangtua Puspita, mengaku memerlukan waktu yang lama dalam menyamakan persepsi di mediasi tersebut, guna mendapatkan dukungan pada anaknya dari solusi yang nanti dapat memudahkan DP melanjutkan pendidikannya.
    “Alhamdulillah saya terima dan Insya Allah, kami sama-sama saling mengikhlaskan atas semua yang terjadi. Mudah-mudahan menjadi keberkahan dan kebaikan bersama dalam dunia pendidikan,” ucap Danny usai lakukan mediasi.
    Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 4, Dadang Yani Zakaria, mengungkapkan terima kasih kepada KPAI pusat dan semua pihak, yang telah membantu dalam memediasi persoalan tersebut. Ia menyebut, banyak hikmah yang diambil dari persoalan yang telah terjadi, untuk perbaikan pendidikan di masa mendatang.
    “Kami yang terpenting itu, ananda (Puspita) bisa melanjutkan sekolah di sekolah yang baru dan kami siap membantu proses lain-lainnya,” ujarnya.
    Kemudian, dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Elih Sudiapermana menegaskan, bahwa Disdik siap membantu dari aspek administrasi guna mendukung keperluan-keperluan pendidikan DP. Kebetulan, kata Elih, siswa tersebut memilih sekolah masih berlokasi di Kota Bandung, sehingga lebih mempermudah dalam melakukan perpindahan dan bantuan lainnya.
    “Alhamdulillah ananda kami sudah memilih sekolah yang merasa nyaman dan atas bimbingan serta persetujuan orangtuanya. Kami dari kedinasan menjamin bahwa apa yang menjadi syarat administrasi akan dilakukan,” jelas Elih.
    http://www.netralnews.com/…/ini.hasil.mediasi.orang.tua.pus….
    BANDUNG, NETRALNEW.COM – Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) Susanto mengatakan, mediasi antara orang tua Siswi SMAN 4 Bandung, Dvijatma Puspita Rahmani dengan pihak sekolah SMAN 4 Bandung, menyepakati untuk mendukung pendidikan Puspita, seperti menjamin kelancaran proses administrasi, meski dia sudah tidak lagi bersekolah di SMAN 4 Bandung.
    “Kedua belah pihak alhamdulillah sudah ada kesepakatan saling memfasilitasi, saling melengkapi, dan saling membantu untuk hal yang terbaik. Intinya, kami ( KPAI) hanya fokus pada si anak tersebut mendapatkan haknya,” kata Susanto, dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman KPAI, Senin (3/10/2016).
    Untuk diketahui, Puspita bersama orang tuanya mengadu ke KPAI terkait perolehan nilai nol di rapor untuk mata pelajaran Matematika. Akibat hal itu, Puspita tidak naik kelas. Padahal, Puspita merupakan siswa yang tergolong pintar karena mengikuti Olimpiade Biologi di sekolahnya.
    Namun karena Puspita sempat sakit hingga dua pekan, dia tidak dapat mengikuti aktivitas sekolah seperti biasa. Ia juga tidak mendapatkan kesempatan menyusulkan tugas susulan dan mengikuti ulangan susulan. Karena merasa mendapatkan ketidakadilan, orang tua Puspita pun mengadukan peristiwa yang dialami anaknya ke KPAI.
    Mediasi antara orang tua Puspita dengan Kepala Sekolah SMAN 4 Bandung digelar di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung bersama Kepala Dinas Pendidikan Elih Sudiapermana, di Bandung, Jawa Barat, akhir pekan lalu.
    Danny Daud Setiana, orangtua Puspita, mengaku memerlukan waktu yang lama dalam menyamakan persepsi di mediasi tersebut, guna mendapatkan dukungan pada anaknya dari solusi yang nanti dapat memudahkan DP melanjutkan pendidikannya.
    “Alhamdulillah saya terima dan Insya Allah, kami sama-sama saling mengikhlaskan atas semua yang terjadi. Mudah-mudahan menjadi keberkahan dan kebaikan bersama dalam dunia pendidikan,” ucap Danny usai lakukan mediasi.
    Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 4, Dadang Yani Zakaria, mengungkapkan terima kasih kepada KPAI pusat dan semua pihak, yang telah membantu dalam memediasi persoalan tersebut. Ia menyebut, banyak hikmah yang diambil dari persoalan yang telah terjadi, untuk perbaikan pendidikan di masa mendatang.
    “Kami yang terpenting itu, ananda (Puspita) bisa melanjutkan sekolah di sekolah yang baru dan kami siap membantu proses lain-lainnya,” ujarnya.
    Kemudian, dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Elih Sudiapermana menegaskan, bahwa Disdik siap membantu dari aspek administrasi guna mendukung keperluan-keperluan pendidikan DP. Kebetulan, kata Elih, siswa tersebut memilih sekolah masih berlokasi di Kota Bandung, sehingga lebih mempermudah dalam melakukan perpindahan dan bantuan lainnya.
    “Alhamdulillah ananda kami sudah memilih sekolah yang merasa nyaman dan atas bimbingan serta persetujuan orangtuanya. Kami dari kedinasan menjamin bahwa apa yang menjadi syarat administrasi akan dilakukan,” jelas Elih.
    dalah peserta didik SD/MI dan atau yang sederajat baik negeri maupun swasta yang masih duduk di kelas IV atau V dengan usia maksimal 12 tahun pada 31 Juli 2018 dan memenuhi persyaratan sebagai berikut
    •  Peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI);
    • Memiliki kompetensi di bidang Matematika atau IPA;
    • Peserta belum pernah meraih medali emas, perak, perunggu pada OSN – SD tingkat nasional tahun sebelumnya;
    • Peserta belum pernah meraih medali emas, perak, perunggu pada lomba tingkat internasional yaitu International Mathematics and Science Olympiad (IMSO) dan International Mathematics Competition (IMC) pada tahun sebelumnya;
    4) Peserta seleksi tingkat Kabupaten/Kota adalah 3 (tiga) orang peserta terbaik bidang Matematika dan 3 (tiga) orang peserta terbaik bidang IPA hasil seleksi tingkat kecamatan yang ditunjukkan dengan surat keputusan Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan.
    5) Seluruh pendanaan kegiatan seleksi dibiayai oleh dana APBD kab/kota;
    6) Kegiatan seleksi OSN-SD tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota dengan menggunakan naskah soal seleksi yang disusun oleh tim independen yang terdiri dari lembaga pendidikan dan/atau KKG/MGMP yang ditunjuk Dinas Pendidikan Kab/Kota.
    7) Seleksi OSN tingkat Kab/Kota memilih 3 (tiga) orang peserta terbaik bidang Matematika dan 3 (tiga) orang peserta terbaik bidang IPA yang ditunjukkan dengan surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk mengikuti seleksi OSN tingkat provinsi.

    Seleksi tingkat provinsi
    1) Seleksi tingkat provinsi dilaksanakan pada bulan April 2018, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar menunjuk tim independen untuk menyiapkan naskah soal dan melakukan penilaian;
    • Pelaksanaan seleksi dibantu oleh Dinas Pendidikan Provinsi;
    • Setiap kabupaten/kota diwakili oleh 3 (tiga) orang peserta didik untuk bidang Matematika dan 3 (tiga) orang peserta didik untuk bidang IPA sebagai hasil seleksi tingkat kabupaten/kota yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
    • Setiap provinsi membuat Surat Keputusan Peserta Seleksi OSN-SD Tingkat Provinsi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan dikirim ke Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar paling lambat tanggal 19 Maret 2018.
    2) Peserta seleksi tingkat provinsi adalah peserta didik SD/MI dan atau yang sederajat baik negeri maupun swasta yang masih duduk di kelas IV atau V dengan usia maksimal 12 tahun pada 31 Juli 2018
    • perak, perunggu pada OSN – SD tingkat nasional tahun sebelumnya;
    • Peserta belum pernah meraih medali emas, perak, perunggu pada lomba tingkat internasional yaitu International Mathematics and Science Olympiad (IMSO) dan International Mathematics Competition (IMC) pada tahun sebelumnya;
    4) Peserta seleksi tingkat Kabupaten/Kota adalah 3 (tiga) orang peserta terbaik bidang Matematika dan 3 (tiga) orang peserta terbaik bidang IPA hasil seleksi tingkat kecamatan yang ditunjukkan dengan surat keputusan Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan.
    5) Seluruh pendanaan kegiatan seleksi dibiayai oleh dana APBD kab/kota;
    6) Kegiatan seleksi OSN-SD tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota dengan menggunakan naskah soal seleksi yang disusun oleh tim independen yang terdiri dari lembaga pendidikan dan/atau KKG/MGMP yang ditunjuk Dinas Pendidikan Kab/Kota.
    7) Seleksi OSN tingkat Kab/Kota memilih 3 (tiga) orang peserta terbaik bidang Matematika dan 3 (tiga) orang peserta terbaik bidang IPA yang ditunjukkan dengan surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk mengikuti seleksi OSN tingkat provinsi.

    Seleksi tingkat provinsi
    1) Seleksi tingkat provinsi dilaksanakan pada bulan April 2018, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar menunjuk tim independen untuk menyiapkan naskah soal dan melakukan penilaian;
    • Pelaksanaan seleksi dibantu oleh Dinas Pendidikan Provinsi;
    • Setiap kabupaten/kota diwakili oleh 3 (tiga) orang peserta didik untuk bidang Matematika dan 3 (tiga) orang peserta didik untuk bidang IPA sebagai hasil seleksi tingkat kabupaten/kota yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
    • Setiap provinsi membuat Surat Keputusan Peserta Seleksi OSN-SD Tingkat Provinsi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan dikirim ke Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar paling lambat tanggal 19 Maret 2018.
    2) Peserta seleksi tingkat provinsi adalah peserta didik SD/MI dan atau yang sederajat baik negeri maupun swasta yang masih duduk di kela IV atau V dengan usia maksimal 12 tahun pada 31 Juli 2018
  • DOWNLOAD JUKNIS OSN SD TAHUN 2018 Prosedur Seleksi OSN SD Tahun 2018 mulai seleksi tingkat kecamatan sampai ke tingkat nasional. Seleksi dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi. a. Seleksi tingkat Kecamatan 1) Seleksi dilaksanakan oleh Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan Kecamatan. 2) Peserta seleksi tingkat kecamatan adalah peserta didik SD/MI dan atau yang sederajat baik negeri maupun swasta yang masih duduk di kelas IV atau V dengan usia maksimal 12 tahun pada 31 Juli 2018 dan memenuhi persyaratan sebagai berikut: ◾Peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI); ◾Memiliki kompetensi dibidang Matematika atau IPA; ◾Peserta belum pernah meraih medali emas, perak, perunggu pada OSN – SD tingkat nasional tahun sebelumnya ◾Peserta belum pernah meraih medali emas, perak, perunggu pada lomba tingkat internasional yaitu International Mathematics and Science Olympiad (IMSO) dan International Mathematics Competition (IMC) pada tahun sebelumnya ◾Diusulkan oleh sekolah dan atau gugus SD di wilayahnya dengan suatu surat keputusan. 3) Seleksi tingkat kecamatan menentukan masing¬masing 3 (tiga) orang peserta didik tiap bidang (Matematika dan IPA) untuk dikirim pada seleksi OSN tingkat kabupaten/kota. 4) Membuat Surat Keputusan pemenang yang ditandatangani oleh Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan dan selanjutnya mengirimkan Surat Keputusan tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. b. Seleksi tingkat Kabupaten/Kota 1) Seleksi tingkat kabupaten/kota dilaksanakan pada bulan Maret 2018; 2) Peserta seleksi tingkat kabupaten adalah wakil dari hasil seleksi tingkat kecamatan; 3) Peserta seleksi tingkat kabupaten/kota adalah peserta didik SD/MI dan atau yang sederajat baik negeri maupun swasta yang masih duduk di kelas IV atau V dengan usia maksimal 12 tahun pada 31 Juli 2018 dan memenuhi persyaratan sebagai berikut ◾ Peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI); ◾Memiliki kompetensi di bidang Matematika atau IPA; ◾Peserta belum pernah meraih medali emas, perak, perunggu pada OSN – SD tingkat nasional tahun sebelumnya; ◾Peserta belum pernah meraih medali emas, perak, perunggu pada lomba tingkat internasional yaitu International Mathematics and Science Olympiad (IMSO) dan International Mathematics Competition (IMC) pada tahun sebelumnya; 4) Peserta seleksi tingkat Kabupaten/Kota adalah 3 (tiga) orang peserta terbaik bidang Matematika dan 3 (tiga) orang peserta terbaik bidang IPA hasil seleksi tingkat kecamatan yang ditunjukkan dengan surat keputusan Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan. 5) Seluruh pendanaan kegiatan seleksi dibiayai oleh dana APBD kab/kota; 6) Kegiatan seleksi OSN-SD tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota dengan menggunakan naskah soal seleksi yang disusun oleh tim independen yang terdiri dari lembaga pendidikan dan/atau KKG/MGMP yang ditunjuk Dinas Pendidikan Kab/Kota. 7) Seleksi OSN tingkat Kab/Kota memilih 3 (tiga) orang peserta terbaik bidang Matematika dan 3 (tiga) orang peserta terbaik bidang IPA yang ditunjukkan dengan surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk mengikuti seleksi OSN tingkat provinsi. Seleksi tingkat provinsi 1) Seleksi tingkat provinsi dilaksanakan pada bulan April 2018, dengan ketentuan sebagai berikut: ◾Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar menunjuk tim independen untuk menyiapkan naskah soal dan melakukan penilaian; ◾Pelaksanaan seleksi dibantu oleh Dinas Pendidikan Provinsi; ◾Setiap kabupaten/kota diwakili oleh 3 (tiga) orang peserta didik untuk bidang Matematika dan 3 (tiga) orang peserta didik untuk bidang IPA sebagai hasil seleksi tingkat kabupaten/kota yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; ◾Setiap provinsi membuat Surat Keputusan Peserta Seleksi OSN-SD Tingkat Provinsi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan dikirim ke Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar paling lambat tanggal 19 Maret 2018. 2) Peserta seleksi tingkat provinsi adalah peserta didik SD/MI dan atau yang sederajat baik negeri maupun swasta yang masih duduk di kelas IV atau V dengan usia maksimal 12 tahun pada 31 Juli 2018

No comments:

Custom Search

COBA CONTENT

Read Quran